Nama : Nur Fitri Rahayu
Kelas : 1ID04
NPM :35415180
MANUSIA DAN KEADILAN
1.
Keadilan
Keadilan
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan
kata lain, keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan
setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan
keadaan etis kita tidak boleh menuntut hak dan melupakan kewajiban. Jika kita
hanya menuntut hak dan melupakan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan
mengarah kepada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya jika kita
menjalankan kewajiban dan tidak menuntuk hak maka kita yang akan diperbudak dan
akan diperas oleh orang lain.
2.
Keadilan
Sosial
Anda
tentu ingat dengan sila ke lima Pancasila yaitu “keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Panitia ad-hoc MPR sementara 1966 memberikan perumusan
sebagai berikut:
“Sila
keadilan social mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan
mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan
kebudayaan”.
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan social tersebut, dibawah ini merupakan sikap dan
perbuatan yang perlu dipupuk, antara lain:
1. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap
suka member pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap
suka bekerja keras
5. Sikap
menghargai karya orang lain
3.
Berbagai
Macam Keadilan
·
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Pengertian keadilan
legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat
yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh
keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
·
Keadilan Distributif
Pengertian keadilan
distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa
yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif
adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah
karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan
kenaikan jabatan atau pangkat.
·
Keadilan Komunikatif
Pengertian keadilan
komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap
apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek
tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang
harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah
disepakati.
4.
Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa
yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada
itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti orang yang bersih
hatinya. Barangsiapa yang berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan
maka orang itu benar.
Pada
hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi.,
kesadaran pengakuan akan adanya hak dan kewajiban, seerta rasa takut terhadap
kesalahan atau dosa. Kjujuran juga bersangkut erat dengan nurani. Disebut
nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam manusia.nurani yang diperkembangkan
dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan.
Jadi
getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan,
dan atas keyakinannya maka seseorang diketahui kepribadiannya.
5.
Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar tentu kecurangan merupakan lawan dari
kejujuran.
Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan apa yang kita
inginkan dengan hati nurani kita. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi
serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan, yang berlebihan dengan tujuan agar
dianggap sebagai orang yang lebih hebat, paling kaya, dan senang apabila
masyarakat diseklilingnya menderita.
Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan. Ditunjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, apek
peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat itu dilakukan dengan wajar, maka
semuanya akan berjalan sesuai dengan norma dan hokum yang beerlaku.
6.
Pemulihan
Nama Baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau
perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah perwujudan
dari tingkah laku dan perbuatannya. Tingkah laku atau perbuatan yang baik
dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu:
a. Manusia
menurut sifat dasarnya adalah mahluk moral
b. Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada
hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
akhlak.
7.
Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh pergaulan. Jika pergaulan kita
bersahabat makan akan mendapat balasan yang bersahabat juga. Sedangkan jika
pergaulan kita mencurigakan akan mendapatkan pergaulan yang tidak bersahabat.
Oleh
karena manusia tidaak ingin hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia itu
akan berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar